Bidang Penalaran

Bidang Penalaran adalah bidang yang bergerak untuk mengoptimalkan kinerja pemikiran dan rasionalisasi mahasiswa Departemen Matematika Universitas Negeri Malang. Bidang ini terdiri dari tiga divisi, yaitu Divisi Akademik, Divisi Intelektual, dan Divisi Penelitian dan Pengembangan.
Divisi Akademik
Program Kerja
1. MATH CLUB
MATH CLUB merupakan forum diskusi dan belajar bersama untuk persiapan UTS dan UAS. Kegiatan ini ditujukan untuk mahasiswa baru. Mata kuliah yang akan dibahas dipilih melalui voting di google form. Kegiatan belajar dan diskusi akan dibimbing oleh tentor yang berkompeten.
Divisi Intelektual
Program Kerja
1. Fun Mathematics Competition (FMC)
Kompetisi Matematika yang ditujukan untuk mahasiswa/i rumpun saintek skala nasional yang dilaksanakan secara beregu. Sesuai dengan namanya, nantinya kegiatan FMC akan dikemas dalam kegiatan yang menyenangkan, utamanya dalam pelaksanaan babak final. FMC dikemas dalam konsep pemecahan masalah dengan berpikir kritis, rasional, cepat, tepat, dan mampu memanfaatkan peluang yang ada serta bekerja sama dalam tim.
2. Olimpiade Matematika Vektor Nasional (OMVN)
Olimpiade Matematika untuk jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat tingkat nasional. Terdapat dua kategori, yaitu kategori beregu dan perseorangan. OMVN dilaksanakan dalam tiga babak, yaitu babak penyisihan, babak semifinal, dan babak final. Selain itu, diselenggarakan pula OMVN Award dalam rangka mengumumkan para juara serta penyerahan hadiah.
Divisi Penelitian dan Pengembangan
Program Kerja
1. Seminar PKM dan Follow Up Seminar PKM
Seminar yang akan mengenalkan materi PKM pada mahasiswa/i Universitas Negeri Malang, khususnya Mahasiswa Departemen Matematika. Materi seminar akan disampaikan oleh dosen pembimbing PKM dan salah satu mahasiswa UM yang lolos ke PIMNAS. Follow Up PKM merupakan kegaitan lanjutan sebagai upaya untuk melatih mahasiswa dalam penyusunan proposal, pembuatan poster PKM dan mempersiapkan mahasiswa untuk mengikuti kegiatan PKM Hunter yang diselenggarakan oleh pihak BEM FMIPA UM.